Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMAN 7 Baubau 4,9 Milyar Dilaporkan di Kejati Sultra

    Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMAN 7 Baubau 4,9 Milyar Dilaporkan di Kejati Sultra
    Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sultra (LPKP-SULTRA), La Ode Tuangge Saat Menyerahkan Dokumen Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan SMAN 7 Baubau Senilai Rp 4,9 Milyar, di Kejaksaan Tinggi Sultra.

    Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMAN 7 Baubau Dilaporkan di Kejati Sultra

    KENDARI - Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Sultra membuat laporan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas Dugaan Korupsi Lahan SMAN 7 Baubau, Selasa (12/09/2023). 

    "setelah kami sudah rampungkan semua dokumen-dokumen, maka hari ini kami masukan laporan, " kata Ketua LPKP La Ode Tuangge. 

    Ia mengatakan laporan ini dibuat untuk menyelamatkan uang Negara Rp. 3, 5 milyar. 

    "tentunya kita harus selamatkan uang negara, jangan kita biarkan para mafia ini merebut mimpi generasi bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak, "ungkapnya.

    "Pembebasan Pengadaan Lahan SMAN 7 Baubau ini anggarannya kan empat koma sembilan milyar (Rp.4, 9 M), sementara yang diterima oleh ahli waris hanya 1, 5 milyar dan kata ahli waris itupun dipotong seratus juta jadi yang mereka Terima hanya 1, 4 milyar, "tambahnya.

    La Ode Tuangge berharap kepada pihak kejaksaan Tinggi Sultra agar sesegera mungkin menindaklanjuti laporan tersebut. 

    "karena ini berkaitan dengan pembangunan sumberdaya manusia, maka ini hal yang urjen untuk segera ditindaklanjuti, "lanjutnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Sultra, Dody saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp mengatakan jika laporannya sudah masuk di PTSP. 

    "Baru dimasukkan td ke PTSP pak.., " tulisnya

    Pembebasan Lahan SMAN 7 Baubau tidak dibahas di DPRD BAUBAU. 

    Pembebasan lahan SMAN 7 Baubau senilai 4, 9 milyar tidak pernah dibahas oleh DPRD Kota Baubau, hal itu dikatakan Ardin Jufri dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) saat dialog bersama massa aksi dari Forum Masyarakat Bersatu Menggugat (FMBM) Kota Baubau, Kamis (07/09/2023). 

    Anggaran pembebasan ini Sesuai daftar permintaan penggunaan anggaran tahun 2022 dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dengan nilai anggaran 4, 9 milyar.

    "anggaran 2022 pembahasan ditahun 2021 seingat kami itu cuman pembahasan pembebasan lahan dibandara dengan nilai empat belas milyar lima ratus juta (14, 5 milyar) kalau gak salah. Kalau didalamnya ada pembahasan lahan SMAN 7, saya juga kurang tahu. Yang jelas dalam proses pembahasan saat itu tidak ada, " ujar ardin jufri. 

    Sebelumya, Kepala Bidang Pertanahan, Samsul Said saat ditemui diruangannya (jumat, 21/07) mengatakan jika pihaknya ditawarkan dengan harga 5 milyar lebih. 

    "inikan harganya lima (5) milyar lebih, tapi kami tawar hingga dapat empat koma sembilan (4.9 Milyar), "ungkapnya.

    Berbeda dengan Pihak ahli waris saat dikonfirmasi oleh media ini pihaknya hanya menerima 1, 5 milyar. 

    "kami hanya terima satu koma lima milyar (1, 5 M) itupun dipotong juga seratus (100.000.000) jadi kami hanya satu milyar empat ratus juta (1, 4 M)", ungkap pemilik lahan, Wn. 

    Saat ditanya sejak kapan penerimaan uangnya, WN mengaku dibayarkan pada bulan Januari. 

    "dibayarkan itu bulan Januari tahun ini (2023)",  

    WN juga mengaku tidak pernah bertandatangan baik dikompensasi dan kwintasi. 

    "kami itu tahu terima saja tidak tahu apa-apa"ungkapnya.

    sultra sman 7 baubau dugaan korupsi
    BK

    BK

    Artikel Sebelumnya

    Kasus Penikaman Wartawan Kasamea.com Tahap...

    Artikel Berikutnya

    Heran Belum Ada Pembangunan SMA N 7 Baubau,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?

    Ikuti Kami